Sabtu, 16 November 2013

Etika Bisnis Ala Rosululloh Saw



Assalamu’alaikum ,, Wr,, Wb
Bissmillah,,,,,
Saya atas nama Rizky Riyadi, Nim 4112100, memenuhi tugas dari buk Vera dengan artikel ini, selamat membaca!!!!!!!!.
Banyak perusahaan yang mempunyai tugas yang sangat kompleks, berusaha meningkatkan kinerja perushaannya dengan menggunakan berbagai aplikasi computer.Ragam  tugas yang terus berkembang di berbagai perusahaan tersebut sangat memungkinkan bagi semua programmer computer untuk membuat aplikasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut diata, sebuah perusahaan perkayuan di Kalimantan, PT XYZ , menginginkan di buat nya sebuah program aplikasi computer yang mampu merangkum dan mendata jumlah pohon yang di tebang , menghitung nilai ekonomi , dan menghitung pajak yang harus di bayar oleh perusahaan kepada pemerintah (Negara). Pemilik perusahaan menghendaki adanya formulasi khusus dalam algoritma pemograman yang di gunakan oleh progremer dalam membangun aplikasi nya. Formulasi khusus tersebut akan sangat kemungkinan perusahaan mengalami penghematan pembayaran pajak dari yang semestinya. Analisa kondisi tersebut berdasarkan tinjauan moral seorang progemmer , etika profesi computer, dan factor hokum Negara , jika anda adalah programmer yang menghadapi situasi tersebut diatas.   
          Dari masalah di atas dapat di ketahui bahwa , etika lebih penting dari profesi itu menurut saya , dalam paparan di atas kita harus tetap melakukan etika yang ada dengan konsep Amanah, Fatonah, shidiq, dan Tabliq. Insay allah semua profesi ,apapun profesi kita kalau sudah memegang 4 sifat rosul maka kita akan selamat dan di percaya. Dalam problem di atas kita tidak bisa melakukan keputusan sekehendak kita , tetap keputusan penuh ada di tangan pimpinan prusahaan. Dan kita hanya menuruti perintahnya dan mengerjakan sesuai dengan profesi kita itu lebih baik, dan masalah penyimpangan kita hanya bisa memberi usulan sedikit . dalam satu contoh  ada seorang karyawan yang sudah lama bekarja akan tetapi di mengundurkan diri karna ada sebuah penyimpangan dalam masalah keuangan, berarti itu tidak mengikuti konsep saya konsep rosul .
          Dalam Konsep progremer dalam kebanyakan progremer hanya mementing kan uang dan jabatan ,tidak di lihat apakah itu mengandung ungsur berguna atau bermanfaat. Yang terpenting dia bisa menghasilkan 1 program yang bernilai puluhan juta. Tetapi karna finansial semua itu bisa terjadi dan sudah menjadi budaya yang tidak bisa di rubah . yang saya sayangkan minim sekali  progremer yang bekerja di  perusahaan , yang melakukan konsep 4 sifat rosul .semoga di generasi ke depannya ada progremer yang menjalankan 4 sifat tersebut.
          Penyelsaiannya , semua akan menjadi barokah dan bermanfaat dengan cara  kita lakukan dalam waktu pembuatan programnya dengan niatan lilahi ta’ala. Karna semua itu di dasari dengan niat “ semua amal pekerjaan tergantung pada niat” Hadist shoheh. Karna kita di tuntut untuk menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar, “ sebaik-baiknya orang adalah orang yang memberi manfaat pada sekitar nya”
 Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, dan mungkin hanya ini artikel yang bisa saya buat, dan saya atas nama risky riyadi Nim 4112100, menghatur kan mohon maaf ke pada si pembaca, khusus nya ibu Vera.. Teri makasih
“Wallah mu’afiq ila aqwa muthoriq “

Tsuma ssallamualaikum.. Wr.. Wb

Minggu, 10 November 2013

Sumpah Pemuda

       


    Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
        Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 diBatavia (Jakarta), Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan"

Berikut ini adalah bunyi "Sumpah Pemuda" sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda. Penulisan menggunakan ejaan van Ophuysen.
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga.  Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Ahlu Sunah Wal Jamaah (ASWAJA)

Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA
Di antara enam agama besar di dunia, Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama yang di dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang belum mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran, kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada penduduk di tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah, pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi dakwah yang terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara. Pada tahun 1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah berdiri
kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri beberapa kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan pendalaman agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir lapisan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia Islam Iainnya, termasuk negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji, tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia, para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah (organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu madzhab empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Setiap warga negara Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan mendalami faham ini. Untuk itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyusun buku yang terdiri dari muqaddimah, empat bab isi, dan khatimah.
Bab I berisi pengertian dan sejarah lahir Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat memahami definisi atau apa yang dimaksud dengan Aswaja, baik yang bersifat ishtilahi maupun yang bersifat substantif. Juga memahami dalil-dalil yang dipergunakan Aswaja sebagai faham yang menyelamatkan umat Islam dari neraka. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui ruang Iingkup Aswaja yang secara garis besar meliputi aspek akidah, fiqih dan akhlak. Selain itu juga latar belakang lahirnya Aswaja yang secara terminologis lahir seiring dengan munculnya madzhab kalam Al-Asy’ari dan Al- Maturidi, yang tidak dapat dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya, dimulai dan periode Ali ibn Abi Thalib. Akhirnya melalui bab ini pembaca dapat memahami pola (manhaj) berpikir Aswaja.
Bab II mengenal faham Aswaja yang meliputi akidah, syari’ah, tashawuf dan akhlak. Melalui bab ini pembaca dapat memahami faham Aswaja mencakup pengertian iman, rukun iman, ciri khas akidah Aswaja dan khalifah sesudah Rasulullah SAW menurut Aswaja. Demikian pula pembaca dapat mengetahui sumber-sumber hukum Islam menurut Aswaja, disertai alasan-alasan dan dalil-dalilnya. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui faham Aswaja tentang sumber-sumber keteladanan bagi umat Islam dalam melaksanakan berbagi kehidupan, termasuk tashawuf dan akhlak.
Bab III mengenal NU dan Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat mengetahui penyebaran Islam di Indonesia, yang diperkirakan pada abad ke-7 dan diikuti berdirinya pusat-pusat kekuasaan dalam bentuk kerajaan Islam di berbagai wilayah Indonesia, sehingga agama Islam dianut mayoritas penduduk Indonesia. Umat Islam di Indonesia pada umumnya menganut madzhab Aswaja. Akhirnya para ulama bangkit mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama untuk membentengi warga Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari arus faham lain yang bententangan dengan Aswaja. Kemudian pembaca juga dapat memahami Aswaja yang dianut oleh jam’iyyah NU.
Bab IV mengenal aktualisasi Aswaja yang meliputi aktualisasi wawasan Aswaja, aktualisasi materi Aswaja, perspektif sosial politik, perspektif hak asasi manusia, perspektif ekonomi, perspektif budaya, perspektif pertahanan dan keamanan, perspektif pendidikan, perspektif ilmu pengetahuan dan teknologi, perspektif sumber daya manusia, dan perspektif lingkungan hidup.
Melalui bab ini pembaca dapat mengkaji bentuk-bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Aswaja. Tentu saja tipologi masa Rasulullah SAW dan Khulafa’ur Rasyidin merupakan acuan utama dalam bentuk politik dan bernegara. Yang direalisasikan dalam suatu negara adalah prinsip-prinsip al-‘adalah (keadilan), al-hurriyah (kebebasan), al-musawah (persamaan), dan asy-syura (musyawarah). Mengenai hak asasi manusia, pembaca bisa mengkaji ushulul khamsah (lima prinsip pokok) tentang jaminan agama, jiwa, akal, harta, kehormatan dan keturunan. Di samping itu, pembaca dapat mengkaji prinsip perekonomian Aswaja, religiusitas seni budaya, seni sebagai sarana pendidikan dan dakwah, pandangan ulama terhadap seni budaya dan seni sebagai sarana perjuangan.


Aktualisasi Materi Ahlussunnah wal Jama’ah

Aktualisasi materi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah menjadikan materi Ahlussunnah wal Jama’ah secara normatif dapat menjadi referensi aktual bagi kehidupan sehari-hari, sehingga ia juga bisa menyesuaikan diri dengan semua bentuk perubahan dan perkembangan yang diakibatkan oleh modernitas peradaban di segala bidang.

Apa yang dimaksud dengan materi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah hasil rumusan (produk pemikiran) yang telah dibakukan sebagai paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi tiga aspek; akidah, syari’ah dan akhlak. Materi dari tiga aspek itu banyak yang perlu diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari. Indikator paling nyata dari urgensi aktualisasi ini dapat dilihat dari urgensinya pemahaman kitab kuning secara kontekstual.

Kontekstualisasi seperti ini telah menjadi keputusan ulama pondok pesantren secara nasional mengawali pembukaan kegiatan Muktamar Wathani Rabithatul Ma’ahidil Islamiyah (RMI) di Watucongol Muntilan Jawa Tengah tahun 1989. Dari penjabaran tentang kontekstualisasi ini, dapat dipahami bahwa dari banyak rumusan yang berupa aqwâl (pendapat/produk paham) paham Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di bidang syari’ah atau fikih, ada beberapa aqwâl yang tidak relevan dikembangkan atau karena tidak mungkin dikontekstualisasikan dengan problem kekinian, sehingga tidak perlu dipelajari, tetapi sekedar penghargaan atau tabarrukan.
Secara terinci materi-materi itu, meskipun dalam uraian global, akan diuraikan satu persatu dari tiga aspek paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang ada.

a) Materi Akidah
Materi akidah dalam paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang berkembang dan dipelajari selama ini, terutama di pondok pesantren untuk tingkat dasar, tidak dapat dikatakan mewakili sepenuhnya akidah paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Materi yang dipelajari, selain tidak luas, juga menunjukkan hal yang terlalu dasar dengan pemahaman yang sempit. Akibatnya, studi akidah, umumnya dalam bentuk tauhid, cenderung tidak menarik minat para pelajar untuk memahaminya secara mendalam.

Kekurangan yang sangat dirasakan adalah berkaitan dengan metode mentransformasikan materi-materi akidah itu yang ternyata tidak didukung oleh teks-teks kitab mu’tabar yang memadai. Hal itu tentu sangat tidak menguntungkan bagi studi akidah sebagai ilmu ushul yang mebicarakan dasar-dasar agama. Sebuah pohon akan mudah tumbang apabila tidak memiliki akar yang kuat. Keyakinan Islam seseorang juga akan rapuh dan mudah terpedaya kalau tidak dilandasi oleh akar keyakinan akidah yang kuat. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat muslim yang menjadi korban ‘isme-isme’ baru yang bertentangan dengan akidah Islam. ‘Isme-isme’ itu dapat berupa paham materialisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, dan lain-lain yang dapat menggeser nilai-nilai akidah, karena kurang berakar dengan kuat dan tidak memiliki dukungan pengetahuan secara baik.

Alternatif solusinya antara lain :
a. Mengembangkan pemahaman sistem akidah dari berbagai mazhab dalam Islam secara baik dengan metode perbandingan, yakni dengan studi Kalam Muqaran.
b. Mengembangkan pemahaman materi-materi akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara menyeluruh, yakni tidak hanya akidah Asy’ari atau Asy’ariyah saja, tetapi juga Maturidiyah, dengan keberanian memadukan antara kedua paham akidah ini dan mengambil materi yang lebih rasional representatif dari kedua paham akidah itu.
c. Kesanggupan membumikan term-term akidah menjadi partisipatif dengan kehidupan nyata. Misalnya, pemahaman tentang ‘rahmân’ Tuhan, tidak hanya sekedar dihafal sebagai salah satu sifat Tuhan, tetapi bagaimana sifat Tuhan yang luhur itu dapat menyinari dan mengejawantah dalam kehidupan orang yang meyakini adanya ‘rahmân’ Tuhan itu. Karena dalam diri manusia, di samping ada unsur nasût (kemanusiaan) juga ada unsur lahût (ketuhanan).
d. Ada keberanian merumuskan kembali secara materiil paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara komprehensif dan kontekstual, dan untuk itu, ilmu ushul kalam perlu dikembangkan.

b) Materi Syari’ah atau Fikih
Secara normatif, materi syari’ah atau fikih yang ada sangat memadai. Meskipun demikian, dalam beberapa hal materi  tersebut  perlu dikontekstualisasikan dengan kehidupan nyata sehari-hari, terutama dalam hal yang berkaitan dengan aspek mu’âmalah (sosial-kemamusiaan). Aspek ibadah atau yang lebih tepat aspek ibadah murni, seperti thahârah (besuci), shalat, zakat, haji, dan lain-lain, secara materi tidak perlu ada aktualisasi. Tetapi aspek lain selain ibadah murni, atau aspek mu’âmalah perlu diaktualisasikan.

Aspek yang dimaksud adalah masalah yang berkaitan dengan masalah sosial-politik, ekonomi, budaya, pertahananan dan keamanan (hankam), sumber daya manusia (SDM), hak asasi manusia (HAM), dan pendidikan. Tetapi selain hal-hal itu juga masih ada persoalan berkaitan dengan aktualisasi materi yang perlu dikemukakan di sini.
Pertama, referensi empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, yang diakui sebagai referensi paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang syari’ah atau fikih, perlu mendapat perhatian seimbang, meskipun dalam kehidupan praktis hanya satu mazhab yang dijadikan pedoman pengamalan. Fikih muqâran ini sama halnya dengan kalam muqâran, dapat membentuk wawasan budaya ikhtilâf-rahmah secara positif, sehingga memiliki cara pandang yang responsif terhadap perkembangan modernitas dan pluralitas peradaban dan pergaulan.

Kedua, sumber utama mazhab juga perlu mendapat perhatian seimbang dengan sumber sekunder yang terdiri dari para pengikut mazhab, karena secara materil, sumber sekunder tentunya tidak dapat dipisahkan dari sumber utama.

Ketiga, ilmu ushul fikih juga perlu mendapat perhatian untuk diaktualisasikan dalam rangka mengembangkan mazhab manhajiy ketika hal itu diperlukan, terutama ketika terjadi kasus-kasus modern yang secara materiil memang belum terjawab oleh fikih Islam klasik.
Keempat, mengembangkan secara nyata materi-materi fikih sosial dan fikih siyâsah dengan rumusan yang dapat dikontekstualisasikan dengan ke-Indonesiaan (fikih Islam kontemporer ke-Indonesiaan).


c) Materi Akhlak atau Tashawuf

Wacana yang menonjol dalam paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang ini terangkum dalam karya-karya Imam al-Ghazali, seperti Bidâyah al-Hidâyah, Minhaj al-‘Âbidîn dan Ihyâ ‘Ulûm al-dîn, serta karya ulama-ulama lain yang sepaham, dan pada umumnya hampir dapat dikatakan sebagai ‘catatan kaki’ atas karya-karya al-Ghazali yang menjadi induknya.

Sementara itu, wacana pemikiran Yazid al-Busthami dan al-Baghdadi yang diakui sebagai paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang akhlak atau tashawuf hampir tidak pernah terdengar, kecuali hanya selintas dalam bentuk anekdot atau ilustrasi di sela-sela lembaran kitab tashawuf karya ulama sufi Sunni yang umumnya sepaham dengan al-Ghazali.
Orientasi studi tashawuf pada umumnya di beberapa pondok pesantren, tidak untuk mendalami, apalagi mengembangkan, tetapi lebih terfokus kepada sekedar untuk menjadikannya sebagai pedoman pengalaman, sehingga, seperti tersebut di muka, banyak kalangan awam Sunni, terjebak pada ‘simbol’ paham tashawuf Sunni dari pada materi substansinya.
Secara materiil, yang membedakan paham tashawuf Sunni dan yang lain hanyalah dalam tingkatan (maqâmât) atau stasiun menuju al-Haqq. Materi paham tashawuf Sunni tidak menunjukkan paham yang ekstrim, sehingga produk materi yang dikembangkan tidak melampaui secara ekstrim petunjuk nashsh agama.
Materi-materi itu perlu diaktualisasikan secara kontekstual, sehingga dapat menjadi perisai paham-paham sekuler yang merugikan bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, terutama dari segi akhlak. Karena itu, juga perlu ada rumusan secara jelas tentang tashawuf Sunni yang kontekstual, yang dapat mengembangkan pola dzikir dan pola pikir secara seimbang. Selain hal itu mengungkapkan misi komunikasi spiritual antara manusia dengan Tuhan melalui stasiun-stasiun itu, secara sederhana juga mengungkapkan pedoman dan petunjuk praktis tashawuf Sunni.