Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA
Di antara enam agama besar di
dunia, Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama
yang di dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang
belum mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para
penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam
dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran,
kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang
mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada penduduk di
tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka
yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah, pada abad
ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi dakwah yang
terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja)
dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara. Pada tahun 1042 berdiri kerajaan Islam Samudera
Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh
merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i.
Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah berdiri
kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan
bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu,
karena ketika kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama
memeluk agama Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada
akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan
Walisongo, Raden Patah mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan
Walisongo, Islam berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat
hampir seluruh masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri
beberapa kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa
Tenggara. Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas
penduduk Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja
bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya
mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga
pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan pendalaman
agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir lapisan
masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif utuh dan
lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez tahun 1869, terjadi kontak
langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia Islam Iainnya, termasuk
negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji, tetapi juga melalui sejumlah
pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga perkembangan agama dan ilmu
pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan perkembangan pengetahuan Islam
melalui kontak langsung tersebut, telah masuk faham-faham Islam Iainnya yang
bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam
Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus
faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia,
para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah
(organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti
kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar
perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi
panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H bertepatan dengan tanggal 31
Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyyah
Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari madzhab empat:
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan berlakunya
ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu madzhab empat
di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Setiap warga negara
Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan mendalami faham ini.
Untuk itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyusun buku yang terdiri dari
muqaddimah, empat bab isi, dan khatimah.
Bab I berisi pengertian dan sejarah lahir Aswaja.
Melalui bab ini pembaca dapat memahami definisi atau apa yang dimaksud dengan
Aswaja, baik yang bersifat ishtilahi maupun yang bersifat substantif. Juga
memahami dalil-dalil yang dipergunakan Aswaja sebagai faham yang menyelamatkan
umat Islam dari neraka. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui ruang Iingkup
Aswaja yang secara garis besar meliputi aspek akidah, fiqih dan akhlak. Selain itu
juga latar belakang lahirnya Aswaja yang secara terminologis lahir seiring
dengan munculnya madzhab kalam Al-Asy’ari dan Al- Maturidi, yang tidak dapat
dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya, dimulai dan periode Ali ibn Abi
Thalib. Akhirnya melalui bab ini pembaca dapat memahami pola (manhaj) berpikir
Aswaja.
Bab II mengenal faham Aswaja yang meliputi
akidah, syari’ah, tashawuf dan akhlak. Melalui bab ini pembaca dapat memahami
faham Aswaja mencakup pengertian iman, rukun iman, ciri khas akidah Aswaja dan
khalifah sesudah
Rasulullah
SAW menurut Aswaja. Demikian pula pembaca dapat mengetahui sumber-sumber hukum
Islam menurut Aswaja, disertai alasan-alasan dan dalil-dalilnya. Di samping
itu, pembaca dapat mengetahui faham Aswaja tentang sumber-sumber keteladanan
bagi umat Islam dalam melaksanakan berbagi kehidupan, termasuk tashawuf dan
akhlak.
Bab III mengenal NU dan Aswaja. Melalui bab ini
pembaca dapat mengetahui penyebaran Islam di Indonesia, yang diperkirakan pada
abad ke-7 dan diikuti berdirinya pusat-pusat kekuasaan dalam bentuk kerajaan
Islam di berbagai wilayah Indonesia, sehingga agama Islam dianut mayoritas
penduduk Indonesia. Umat Islam di Indonesia pada umumnya menganut madzhab
Aswaja. Akhirnya para ulama bangkit mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama untuk
membentengi warga Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari arus faham lain yang
bententangan dengan Aswaja. Kemudian pembaca juga dapat memahami Aswaja yang
dianut oleh jam’iyyah NU.
Bab IV mengenal aktualisasi Aswaja yang meliputi
aktualisasi wawasan Aswaja, aktualisasi materi Aswaja, perspektif sosial
politik, perspektif hak asasi manusia, perspektif ekonomi, perspektif budaya,
perspektif pertahanan dan keamanan, perspektif pendidikan, perspektif ilmu pengetahuan
dan teknologi, perspektif sumber daya manusia, dan perspektif lingkungan hidup.
Melalui bab ini pembaca dapat mengkaji
bentuk-bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Aswaja. Tentu saja tipologi masa
Rasulullah SAW dan Khulafa’ur
Rasyidin merupakan acuan utama dalam bentuk politik dan bernegara. Yang
direalisasikan dalam suatu negara adalah prinsip-prinsip al-‘adalah (keadilan),
al-hurriyah (kebebasan), al-musawah (persamaan), dan asy-syura (musyawarah).
Mengenai hak asasi manusia, pembaca bisa mengkaji ushulul khamsah (lima prinsip
pokok) tentang jaminan agama, jiwa, akal, harta, kehormatan dan keturunan. Di
samping itu, pembaca dapat mengkaji prinsip perekonomian Aswaja, religiusitas
seni budaya, seni sebagai sarana pendidikan dan dakwah, pandangan ulama
terhadap seni budaya dan seni sebagai sarana perjuangan.
Aktualisasi Materi Ahlussunnah wal Jamaah
Aktualisasi materi Ahlussunnah wal Jamaah adalah menjadikan materi Ahlussunnah
wal Jamaah secara normatif dapat menjadi referensi aktual bagi kehidupan
sehari-hari, sehingga ia juga bisa menyesuaikan diri dengan semua bentuk
perubahan dan perkembangan yang diakibatkan oleh modernitas peradaban di segala
bidang.
Apa
yang dimaksud dengan materi Ahlussunnah wal Jamaah adalah hasil rumusan
(produk pemikiran) yang telah dibakukan sebagai paham Ahlussunnah wal Jamaah
yang meliputi tiga aspek; akidah, syariah dan akhlak. Materi dari tiga aspek itu banyak
yang perlu diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari. Indikator
paling nyata dari urgensi aktualisasi ini dapat dilihat dari urgensinya pemahaman
kitab kuning secara kontekstual.
Kontekstualisasi
seperti ini telah menjadi keputusan ulama pondok pesantren secara nasional
mengawali pembukaan kegiatan Muktamar Wathani Rabithatul Maahidil Islamiyah
(RMI) di Watucongol Muntilan Jawa Tengah tahun 1989. Dari penjabaran tentang
kontekstualisasi ini, dapat dipahami bahwa dari banyak rumusan yang berupa
aqwâl (pendapat/produk paham) paham Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya di
bidang syariah atau fikih, ada beberapa aqwâl yang tidak relevan dikembangkan
atau karena tidak mungkin dikontekstualisasikan dengan problem kekinian, sehingga
tidak perlu dipelajari, tetapi sekedar penghargaan atau tabarrukan.
Secara
terinci materi-materi itu, meskipun dalam uraian global, akan diuraikan satu
persatu dari tiga aspek paham Ahlussunnah wal Jamaah yang ada.
a) Materi Akidah
Materi
akidah dalam paham Ahlussunnah wal Jamaah yang berkembang dan dipelajari
selama ini, terutama di pondok pesantren untuk tingkat dasar, tidak dapat
dikatakan mewakili sepenuhnya akidah paham Ahlussunnah wal Jamaah. Materi yang
dipelajari, selain tidak luas, juga menunjukkan hal yang terlalu dasar dengan
pemahaman yang sempit. Akibatnya, studi akidah, umumnya dalam bentuk tauhid,
cenderung tidak menarik minat para pelajar untuk memahaminya secara mendalam.
Kekurangan
yang sangat dirasakan adalah berkaitan dengan metode mentransformasikan
materi-materi akidah itu yang ternyata tidak didukung oleh teks-teks kitab
mutabar yang memadai. Hal itu tentu sangat tidak menguntungkan bagi studi
akidah sebagai ilmu ushul yang mebicarakan dasar-dasar agama. Sebuah pohon akan
mudah tumbang apabila tidak memiliki akar yang kuat. Keyakinan Islam seseorang
juga akan rapuh dan mudah terpedaya kalau tidak dilandasi oleh akar keyakinan
akidah yang kuat. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat muslim yang menjadi
korban isme-isme baru yang bertentangan dengan akidah Islam. Isme-isme itu
dapat berupa paham materialisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, dan
lain-lain yang dapat menggeser nilai-nilai akidah, karena kurang berakar dengan
kuat dan tidak memiliki dukungan pengetahuan secara baik.
Alternatif
solusinya antara lain :
a. Mengembangkan
pemahaman sistem akidah dari berbagai mazhab dalam Islam secara baik dengan
metode perbandingan, yakni dengan studi Kalam Muqaran.
b. Mengembangkan
pemahaman materi-materi akidah Ahlussunnah wal Jamaah secara menyeluruh, yakni
tidak hanya akidah Asyari atau Asyariyah saja, tetapi juga Maturidiyah,
dengan keberanian memadukan antara kedua paham akidah ini dan mengambil materi
yang lebih rasional representatif dari kedua paham akidah itu.
c. Kesanggupan
membumikan term-term akidah menjadi partisipatif dengan kehidupan nyata.
Misalnya, pemahaman tentang rahmân Tuhan, tidak hanya sekedar dihafal sebagai
salah satu sifat Tuhan, tetapi bagaimana sifat Tuhan yang luhur itu dapat
menyinari dan mengejawantah dalam kehidupan orang yang meyakini adanya rahmân
Tuhan itu. Karena dalam diri manusia, di samping ada unsur nasût (kemanusiaan)
juga ada unsur lahût (ketuhanan).
d. Ada
keberanian merumuskan kembali secara materiil paham akidah Ahlussunnah wal
Jamaah secara komprehensif dan kontekstual, dan untuk itu, ilmu ushul kalam
perlu dikembangkan.
b) Materi Syariah atau Fikih
Secara
normatif, materi syariah atau fikih yang ada sangat memadai. Meskipun
demikian, dalam beberapa hal materi tersebut perlu
dikontekstualisasikan dengan kehidupan nyata sehari-hari, terutama dalam hal
yang berkaitan dengan aspek muâmalah (sosial-kemamusiaan). Aspek ibadah atau
yang lebih tepat aspek ibadah murni, seperti thahârah (besuci), shalat, zakat,
haji, dan lain-lain, secara materi tidak perlu ada aktualisasi. Tetapi aspek
lain selain ibadah murni, atau aspek muâmalah perlu diaktualisasikan.
Aspek yang
dimaksud adalah masalah yang berkaitan dengan masalah sosial-politik, ekonomi,
budaya, pertahananan dan keamanan (hankam), sumber daya manusia (SDM), hak
asasi manusia (HAM), dan pendidikan. Tetapi selain hal-hal itu juga masih ada
persoalan berkaitan dengan aktualisasi materi yang perlu dikemukakan di sini.
Pertama, referensi empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki,
Syafii dan Hanbali, yang diakui sebagai referensi paham Ahlussunnah wal
Jamaah di bidang syariah atau fikih, perlu mendapat perhatian seimbang,
meskipun dalam kehidupan praktis hanya satu mazhab yang dijadikan pedoman
pengamalan. Fikih muqâran ini sama halnya dengan kalam muqâran, dapat membentuk
wawasan budaya ikhtilâf-rahmah secara positif, sehingga memiliki cara pandang yang
responsif terhadap perkembangan modernitas dan pluralitas peradaban dan
pergaulan.
Kedua, sumber
utama mazhab juga perlu mendapat perhatian seimbang dengan sumber sekunder yang
terdiri dari para pengikut mazhab, karena secara materil, sumber sekunder tentunya
tidak dapat dipisahkan dari sumber utama.
Ketiga, ilmu ushul
fikih juga perlu mendapat perhatian untuk diaktualisasikan dalam rangka
mengembangkan mazhab manhajiy ketika hal itu diperlukan, terutama ketika
terjadi kasus-kasus modern yang secara materiil memang belum terjawab oleh
fikih Islam klasik.
Keempat, mengembangkan secara nyata materi-materi fikih sosial
dan fikih siyâsah dengan rumusan yang dapat dikontekstualisasikan dengan
ke-Indonesiaan (fikih Islam kontemporer ke-Indonesiaan).
c) Materi Akhlak atau Tashawuf
Wacana yang menonjol dalam paham Ahlussunnah wal
Jamaah di bidang ini terangkum dalam karya-karya Imam al-Ghazali, seperti
Bidâyah al-Hidâyah, Minhaj al-Âbidîn dan Ihyâ Ulûm al-dîn, serta karya
ulama-ulama lain yang sepaham, dan pada umumnya hampir dapat dikatakan sebagai
catatan kaki atas karya-karya al-Ghazali yang menjadi induknya.
Sementara
itu, wacana pemikiran Yazid al-Busthami dan al-Baghdadi yang diakui sebagai
paham Ahlussunnah wal Jamaah di bidang akhlak atau tashawuf hampir tidak
pernah terdengar, kecuali hanya selintas dalam bentuk anekdot atau ilustrasi di
sela-sela lembaran kitab tashawuf karya ulama sufi Sunni yang umumnya sepaham
dengan al-Ghazali.
Orientasi
studi tashawuf pada umumnya di beberapa pondok pesantren, tidak untuk
mendalami, apalagi mengembangkan, tetapi lebih terfokus kepada sekedar untuk
menjadikannya sebagai pedoman pengalaman, sehingga, seperti tersebut di muka,
banyak kalangan awam Sunni, terjebak pada simbol paham tashawuf Sunni dari
pada materi substansinya.
Secara
materiil, yang membedakan paham tashawuf Sunni dan yang lain hanyalah dalam
tingkatan (maqâmât) atau stasiun menuju al-Haqq. Materi paham tashawuf Sunni
tidak menunjukkan paham yang ekstrim, sehingga produk materi yang dikembangkan
tidak melampaui secara ekstrim petunjuk nashsh agama.
Materi-materi
itu perlu diaktualisasikan secara kontekstual, sehingga dapat menjadi perisai
paham-paham sekuler yang merugikan bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM)
yang berkualitas, terutama dari segi akhlak. Karena itu, juga perlu ada rumusan
secara jelas tentang tashawuf Sunni yang kontekstual, yang dapat mengembangkan
pola dzikir dan pola pikir secara seimbang. Selain hal itu mengungkapkan misi
komunikasi spiritual antara manusia dengan Tuhan melalui stasiun-stasiun itu,
secara sederhana juga mengungkapkan pedoman dan petunjuk praktis tashawuf
Sunni.