Rabu, 28 Oktober 2015

Assalamualaikum WR.WB

Menerangkan tetang refrensi islam juga mengajarkan kita tentang berpolitik.dari piagam madinahlah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum konstitusi negara berawal dari islam. sampai bisa di adopsi oleh eropa kontinental (yudikatif,legislatif, dan eksekutif).

صحيفة المدينة
(Piagam Madinah)

بسم الله الرحمن الرحيم

هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

١. انهم امة واحدة من دون الناس.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.

٢. المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

٣. وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٤. وبنوساعدة علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٥. وبنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٦. وبنوجشم علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٧. وبنو النجار علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٨. وبنو عمرو بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

٩. وبنو النبيت علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

١٠. وبنو الاوس علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين

Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

١١. وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.

Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

١٢. ولا يحالـف مؤمن مولى مؤمن دونه.

Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

١٣. وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.

Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

١٤. ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.

Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

١٥. وان ذمة الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

١٦. وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.

Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

١٧. وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل بينهم.

Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

١٨. وان كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

١٩. وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه.

Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

٢٠. وانه لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.

Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

٢١. وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.

Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

٢٢. وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل.

Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

٢٣. وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

٢٤. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين

Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

٢٥. وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.

Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

٢٦. وان ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٢٧. وان ليهود بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف

Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٢٨. وان ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف

Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٢٩. وان ليهود بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف

Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٣٠. وان ليهود بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف

Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٣١. وان ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٣٢. وان جفنه بطن ثعلبه كأ نفسهم

Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٣٣. وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم

Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

٣٤. وان موالي ثعلبه كأنفسهم

Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

٣٥. وان بطانة يهود كأنفسهم

Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

٣٦. وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

٣٧. وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.

Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

٣٨. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.

٣٩. وان يثرب حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.

Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

٤٠. وان الجار كالنفس غير مضار ولااثم.

Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

٤١. وانه لا تجارحرمة الا باذن اهلها

Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

٤٢. وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.

Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

٤٣. وانه لاتجار قريش ولا من نصرها

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

٤٤. وان بينهم النصر على من دهم يثرب.

Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

٤٥. واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم.

Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

٤٦. وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

٤٧. ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم

Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW

مقتطف من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك) المتوفى سنة 214 هـ.

Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H.

BY : Sunan

[1] “Muhammad”, Encyclopedia of Islam Online
[2] Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant “The Constitution of Medina.” Islamic Quarterly 8 (1964) p.4.

Senin, 04 Mei 2015

Cagito Ergo Sum ( Aku berfikir maka aku data)

RENE DESCARTES; BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN
Sunan Kali Waru Ashter
Seorang tokoh filosof yang memiliki kepribadian yang sangat rendah hati dan tidak pernah menyombongkan diri dengan kemampuannya serta menjadi pioner munculnya filsafat modern, ialah Rene Descartes. Siapa yang tidak mengenal Ia, seorang yang memunculkan filosofi keraguannya yang terkenal dengan Carito Ergo Sum dan sangat berperan dalam pemikiran yang rasionalisme.  Rene Descartes merupakan tokoh filosof yang mampu mengulang kembali kebangkitan pemikiran rasionalisme dari abad Yunani kuno yang telah 
hilang karena tergerus dengan pengaruh gereja di abad pertengahan (Kristen). Dia adalah orang yang pertama memiliki kapasitas filosofis yang tinggi dan sangat dipengaruhi oleh ilmu fisika dan astronomi baru. Dengan perannya dalam pengembangan filsafat modern ini pula, saat ini teknologi dan ilmu pengetahuan semakin berkembang pesat.Dalam memenuhi persyaratan dalam penugasan untuk mata kuliah Filsafat Ilmu, penulis akan memaparkan mengenai siapa Rene Descartes tersebut hingga mendapat gelar sebagai bapak filsafat modern. Pemaparan tersebut meliputi:  1. Pendahuluan; penjelasan sekilas 
mengenai Rene Descartes dan alasan penyusunan makalah sebagai hasil tugas. 2. Biografi 
tokoh; penjelasan mengenai tokoh Rene Descartes secara lebih detail yang dimulai sejak Ia 
kecil hingga tutup usianya. 3. Pemikiran tokoh; penjelasan mengenai metode atau pemikiran 
(filosofi) yang Ia ciptakan. 4. Penutup; penjelasan mengenai hasil akhir dari penjelasan 
dimakalah  yang telah dibuat dengan membuat kesimpulan singkat. 5. Daftar pustaka; 
penjelasan mengenai sumber yang didapat sebagai acuan dalam pembuatan makalah ini.

BIOGRAFI TOKOH
Descartes adalah seorang filosof modern yang lahir pada tahun1596 dan wafat pada 
tahun 1650. Ia beragama katholik, akan tetapi dia juga menganut aliran Galileo yang saat itu 
ditentang oleh pengaruh agama katholik. Dalam beberapa sumber telah dipaparkan bahwa 
ayah Descartes merupakan seorang ketua parlemen Inggris yang mempunyai tanah yang 
sangat luas, akan tetapi sepeninggalnya, Descartes menjual satu persatu tanah tersebut. Pada 
saat itu (1604-1612) Ia sangat mengecam pendidikan matematika disebuah universitas karena 
Ia merasa apa yang ia dapatkan d universitas-universitas lain saat itu, dengan pendidikan 
matematika tersebut jauh lebih buruk. (Russel. 2004. 733). Dia mengasingkan diri untuk 
mempelajari geometri saat itu karena bosan dengan kehidupan sosial di Paris. Dia menekuni 
geometri tersebut disebuah daerah terpencil yang bernama Fauborg St. Germain.
Untuk lebih mengasingkan diri lagi, Ia berminat untuk bergabung dengan tentara 
Belanda saat itu. Hal ini dikarenakan teman-temannya telah menemukannya dalam masa 
pengasingannya. Descartes mulai menikmati masa meditasinya selama 2 tahun saat Belanda 
damai pada waktu itu. Akan tetapi meletusnya perang Bavaria (1619) mendorongnya untuk 
bergabung kembali sebagai tentara Belanda. Dalam masa perang tersebutlah (1619-1620) ia 
mendapatkan pengalaman yang ia tuangkan dalam sebuah karyanya yang berjudul Discourse 
de la methode. Karena masa itu adalah musim dingin dan ia merasa kedinginan, oleh sebab itu 
ia masuk dalam perapian untuk menghangatkan diri dan berdiam diri sebagai bagian dari 
meditasinya. Setelah perang usai, Descartes memutuskan untuk tinggal di Belanda.
Selama dua puluh tahun (1629-1649) Descartes tinggal di Belanda. Dia menginginkan 
hidup yang damai saat itu, oleh karenanya ia menjalin kedekatan dengan kaum gereja saat itu 
untuk kepentingan kaum gereja sendiri maupun Descartes.  Untuk mengurangi kebenciannya 
terhadap sains modern, maka melalui seorang duta besar Prancis di Stockholm (Chanur), 
Descartes mengadakan korespondensi dengan ratu Christina di Swedia. Ratu tersebut 
terdorong untuk mengundang Descartes datang ke istana untuk memperoleh pelajaran dari 
Descartes (1649). Hal ini terjadi karena rasa kagum terhadap kiriman-kiriman dari Descartes 
yang merupakan bermacam-macam karyanya. Pada saat itu Descartes harus selalu bangun 
pagi karena Ratu hanya meluangkan waktunya pukul lima pagi untuk memperoleh pelajaran 
dari Descartes dan bangun pagi di Skandanavia pada saat itu bukanlah pilihan yang baik 
untuk seorang Descartes. Pada akhirnya pada tahun 1650 Descartes meninggal karena sakit 
yang dideritanya. Dari sumber yang didapat, Descartes tidak pernah menikah, akan tetapi 
mempunyai anak kandung perempuan yang meninggal saat usianya lima tahun.
PEMIKIRAN
Cagito Ergo Sum, inilah sebuah metode yang dihasilkan oleh Descartes dengan
menjunjung tinggi suatu keraguan untuk mengungkap sebuah kebenaran. Ia menyatakan
bahwa ketika seseorang bermimpi, dia pun akan mengalami hal yang sama ketika ia dalam
keadaan terjaga dari tidurnya (seolah-olah nyata). Jelaslah dalam hal ini, antara bermimpi
dengan apa yang dilakukan dikehidupan nyata tidak ada batasan yang jelas dan tegas. Dari hal
semacam inilah keraguan Descartes muncul. Dia pun meragukan atas keberadaan dirinya,
akan tetapi satu hal yang ia tidak dapat ragukan adalah rasa ragu itu sendiri. Inilah yang
menjadi basis filsafat Descartes, yaitu saya ragu maka saya berfikir dan saya berfikir adalah
ada. Selain Cagito Ergo Sum (aku berfikir, maka aku ada), karya yang terkenal dari Descartes
lainnya adalah Discourse de la Methode dan Meditationes de prima philosophia. Descartes
membedakan adanya tiga ide dalam diri manusia, antara lain:
1.  Innate ideas adalah ide atau pemikiran bawaan sejak manusia tersebut dilahirkan.
2.  Adventitious idea adalah ide yang berasal dari luar diri manusia.
3.  Factitious idea adalah ide yang dilahirkan oleh fikiran itu sendiri. (Surajiyo.2008:33)
Dengan metode Descartes itulah akhirnya memunculkan kembali bahwa segala sesuatu
haruslah dipecahkan dengan rasio (rasionalisme). Melalui pembuktian, logika dan analisis
berdasarkan fakta-fakta, dari pada melalui dogma, iman maupun ajaran agama. Dengan kata
lain, semua permasalahan dapat dilihat dari sudut pandang realistis, bukan dari sebuah
kepercayaan ato takhayul. Dari sinilah Descartes memulai era Renaissance dimana akal lebih
berpotensi digunakan dari pada hati. Hal itu sama halnya seperti era keemasan Yunani kuno
yang sangat mendewakan akal sebelum pengaruh gereja di abad pertengahan muncul.

PENUTUP
Dalam sedikit pemaparan di atas mengenai Descartes, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa:
Descartes adalah seorang pioneer filsafat modern yang lahir pada tahun 1596 dan wafat
pada tahun 1650. Sosok Descartes adalah orang yang sangat mengagumkan karena
kepribadiannya yang rendah hati dan tidak suka memamerkan keilmuannya. Semasa hidupnya
Descartes menjalani suatu fluktuasi kehidupan dimana ia akhirnya harus berusaha untuk
mengasingkan diri untuk mampu mendalami apa yang ia tekuni serta mempertajam
pemikirannya demi mendorong munculnya filsafat sebagai hasil karya dirinya. Ia membuat
metode keraguan dalam menyelasaikan sebuah permasalahan atau dengan kata lain adalah
Cagito Ergo Sum. Beberapa karya lain dari Descartes adalah Discourse de la method dan
Meditationes de prima Philosophia. Hingga suatu ketika ia meninggal karena sakit yang ia
derita saat itu.
Inilah pemaparan singkat yang dapat penulis sajikan untuk memenuhi tugas dalam mata
kuliah Filsafat Ilmu. Semoga dari pemaparan tersebut mampu memberikan tambahan ilmu
mengenai filsafat ilmu dari seorang pioneer filsafat modern yaitu Rene Descartes.

Sabtu, 27 Desember 2014

Sejarah Indonesia

Pada tahun 1847 di singapura ada seorang ilmuan dari scotland .yg bernama james richardson logan menulis sebuah majalah " journal of the indian archipelago and eastern asia (JIAEA) " jurnal kepulauan hindia dan asia timur " . Dan bersama george samuel windsor earl ( ahli etnologi) yg ikut bergabung dengan JIAEA pada thun 1849 dan merumuskan kata indunesia atau melayunesia . Dari dua kata tersebut di sepakati bahwa kepulauan melayu kita adalah indonesia berganti huruf "u" dngan "o" .. dan pada tahun 1884 guru besar etnologi universitas berlin yang bernama Adolf bastian " indonesia atau pulau2 melayu . Mengutip dari majalah Logan .. dan ketika ki hajar dewantara di buang ke belanda menemukan catatan indonesia . Dan beliau lah yg men deklarasi kan nama kepulauan melayu kita menjadi "indonesia ( kepulauan hindia) .
Dari kronologi di atas knpa kok . Orang asing seperty logan,earl , dan bastian sngat meperhatikan negeri kita ? . Apa yang ada di negeri kita? .
Apakqh benar indonesia adalah peradaban dunia? .. wallahu alam . Dengan begitu banyak temuan ilmiah yg kita jumpai . Sari prof. Arsyio santos dan prof kh fahmi bashar ..
.. mohon kita sebagai anak bangsa harus mempertahan kan ini semua . " pulau putih"

.. Atau tentang penemuan plato yang belum sempat terselsaikan " Atlantis yang Hilang"

Kamis, 01 Mei 2014

Makna Berfikir Kritis

Makna Berpikir Kritis

Kemampuan berpikir kritis merupakan kemampuan yang sangat esensial untuk kehidupan, pekerjaan, dan berfungsi efektif dalam semua aspek kehidupan lainnya. Berpikir kritis telah lama menjadi tujuan pokok dalam pendidikan sejak 1942. Penelitian dan berbagai pendapat tentang hal itu, telah menjadi topik pembicaraan dalam sepuluh tahun terakhir ini (Patrick, 2000:1). Definisi berpikir kritis banyak dikemukakan para ahli.

Menurut Halpen (1996), berpikir kritis adalah memberdayakan keterampilan atau strategi kognitif dalam menentukan tujuan. Proses tersebut dilalui setelah menentukan tujuan, mempertimbangkan, dan mengacu langsung kepada sasaran-merupakan bentuk berpikir yang perlu dikembangkan dalam rangka memecahkan masalah, merumuskan kesimpulan, mengumpulkan berbagai kemungkinan, dan membuat keputusan ketika menggunakan semua keterampilan tersebut secara efektif dalam konteks dan tipe yang tepat. Berpikir kritis juga merupakan kegiatan mengevaluasi-mempertimbangkan kesimpulan yang akan diambil manakala menentukan beberapa faktor pendukung untuk membuat keputusan. Berpikir kritis juga biasa disebut directed thinking, sebab berpikir langsung kepada fokus yang akan dituju.

Pendapat senada dikemukakan Anggelo (1995: 6), berpikir kritis adalah mengaplikasikan rasional, kegiatan berpikir yang tinggi, yang meliputi kegiatan menganalisis, mensintesis, mengenal permasalahan dan pemecahannya, menyimpulkan, dan mengevaluasi. Dari dua pendapat tersebut, tampak adanya persamaan dalam hal sistematika berpikir yang ternyata berproses. Berpikir kritis harus melalui beberapa tahapan untuk sampai kepada sebuah kesimpulan atau penilaian.  Penekanan kepada proses dan tahapan berpikir dilontarkan pula oleh Scriven, berpikir kritis yaitu proses intelektual yang aktif dan penuh dengan keterampilan dalam membuat pengertian atau konsep, mengaplikasikan, menganalisis, membuat sistesis, dan mengevaluasi. Semua kegiatan tersebut berdasarkan hasil observasi, pengalaman, pemikiran, pertimbangan, dan komunikasi, yang akan membimbing dalam menentukan sikap dan tindakan (Walker,2001:1).
Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Angelo (1995: 6), bahwa berpikir kritis harus memenuhi karakteristik kegiatan berpikir yang meliputi : analisis, sintesis, pengenalan masalah dan pemecahannya, kesimpulan, dan penilaian.
Berpikir yang ditampilkan dalam berpikir kritis sangat tertib dan sistematis. Ketertiban berpikir dalam berpikir kritis diungkapkan MCC General Education Iniatives. Menurutnya, berpikir kritis ialah sebuah proses yang menekankan kepada sikap penentuan keputusan yang sementara, memberdayakan logika yang berdasarkan inkuiri dan pemecahan masalah yang menjadi dasar dalam menilai sebuah perbuatan atau pengambilan keputusan.  Berpikir kritis merupakan salah satu proses berpikir tingkat tinggi yang dapat digunakan dalam pembentukan sistem konseptual siswa. Menurut Ennis (1985: 54), berpikir kritis adalah cara berpikir reflektif yang masuk akal atau berdasarkan nalar yang difokuskan untuk menentukan apa yang harus diyakini dan dilakukan.
Indikator Berpikir Kritis . Wade (1995) mengidentifikasi delapan karakteristik berpikir kritis, yakni meliputi:
(1) kegiatan merumuskan pertanyaan,
(2) membatasi permasalahan,
(3) menguji data-data,
(4) menganalisis berbagai pendapat dan bias,
(5) menghindari pertimbangan yang sangat emosional,
(6) menghindari penyederhanaan berlebihan,
(7) mempertimbangkan berbagai interpretasi, dan
(8) mentoleransi ambiguitas.
Karakteristik lain yang berhubungan dengan berpikir kritis, dijelaskan Beyer (1995: 12-15) secara lengkap dalam buku Critical Thinking, yaitu:
a. Watak (dispositions)
Seseorang yang mempunyai keterampilan berpikir kritis mempunyai sikap skeptis, sangat terbuka, menghargai sebuah kejujuran, respek terhadap berbagai data dan pendapat, respek terhadap kejelasan dan ketelitian, mencari pandangan-pandangan lain yang berbeda, dan akan berubah sikap ketika terdapat sebuah pendapat yang dianggapnya baik.
b. Kriteria (criteria)
Dalam berpikir kritis harus mempunyai sebuah kriteria atau patokan. Untuk sampai ke arah sana maka harus menemukan sesuatu untuk diputuskan atau dipercayai. Meskipun sebuah argumen dapat disusun dari beberapa sumber pelajaran, namun akan mempunyai kriteria yang berbeda. Apabila kita akan menerapkan standarisasi maka haruslah berdasarkan kepada relevansi, keakuratan fakta-fakta, berlandaskan sumber yang kredibel, teliti, tidak bias, bebas dari logika yang keliru, logika yang konsisten, dan pertimbangan yang matang.
c. Argumen (argument)
Argumen adalah pernyataan atau proposisi yang dilandasi oleh data-data. Keterampilan berpikir kritis akan meliputi kegiatan pengenalan, penilaian, dan menyusun argumen.
d. Pertimbangan atau pemikiran (reasoning)
Yaitu kemampuan untuk merangkum kesimpulan dari satu atau beberapa premis. Prosesnya akan meliputi kegiatan menguji hubungan antara beberapa pernyataan atau data.

e. Sudut pandang (point of view)

Sudut pandang adalah cara memandang atau menafsirkan dunia ini, yang akan menentukan konstruksi makna. Seseorang yang berpikir dengan kritis akan memandang sebuah fenomena dari berbagai sudut pandang yang berbeda.

f. Prosedur penerapan kriteria (procedures for applying criteria)

Prosedur penerapan berpikir kritis sangat kompleks dan prosedural. Prosedur tersebut akan meliputi merumuskan permasalahan, menentukan keputusan yang akan diambil, dan mengidentifikasi perkiraan-perkiraan.

Selanjutnya, Ennis (1985: 55-56), mengidentifikasi 12 indikator berpikir kritis, yang dikelompokkannya dalam lima besar aktivitas sebagai berikut:

a. Memberikan penjelasan sederhana, yang berisi: memfokuskan pertanyaan, menganalisis pertanyaan dan bertanya, serta menjawab pertanyaan tentang suatu penjelasan atau pernyataan.

b. Membangun keterampilan dasar, yang terdiri atas mempertimbangkan apakah sumber dapat dipercaya atau tidak dan mengamati serta mempertimbangkan suatu laporan hasil observasi.

c. Menyimpulkan, yang terdiri atas kegiatan mendeduksi atau mempertimbangkan hasil deduksi, meninduksi atau mempertimbangkan hasil induksi, dan membuat serta menentukan nilai pertimbangan.

d. Memberikan penjelasan lanjut, yang terdiri atas mengidentifikasi istilah-istilah dan definisi pertimbangan dan juga dimensi, serta mengidentifikasi asumsi.

e. Mengatur strategi dan teknik, yang terdiri atas menentukan tindakan dan berinteraksi dengan orang lain.

Indikator-indikator tersebut dalam prakteknya dapat bersatu padu membentuk sebuah kegiatan atau terpisah-pisah hanya beberapa indikator saja.

Penemuan indikator keterampilan berpikir kritis dapat diungkapkan melalui aspek-aspek perilaku yang diungkapkan dalam definisi berpikir kritis. Menurut beberapa definisi yang diungkapkan terdahulu, terdapat beberapa kegiatan atau perilaku yang mengindikasikan bahwa perilaku tersebut merupakan kegiatan-kegiatan dalam berpikir kritis. Angelo mengidentifikaasi lima perilaku yang sistematis dalam berpikir kritis. Penilaku tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar . Tahapan Berpikir Kritis

a. Keterampilan Menganalisis

Keterampilan menganalisis merupakan suatu keterampilan menguraikan sebuah struktur ke dalam komponen-komponen agar mengetahui pengorganisasian struktur tersebut (http://www.uwsp/cognitif.htm.). Dalam keterampilan tersebut tujuan pokoknya adalah memahami sebuah konsep global dengan cara menguraikan atau merinci globalitas tersebut ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil dan terperinci. Pertanyaan analisis, menghendaki agar pembaca mengindentifikasi langkah-langkah logis yang digunakan dalam proses berpikir hingga sampai pada sudut kesimpulan (Harjasujana, 1987: 44).

Kata-kata operasional yang mengindikasikan keterampilan berpikir analitis, diantaranya: menguraikan, membuat diagram, mengidentifikasi, menggambarkan, menghubungkan, memerinci, dsb.

b. Keterampilan Mensintesis

Keterampilan mensintesis merupakan keterampilan yang berlawanan dengan keteramplian menganallsis. Keterampilan mensintesis adalah keterampilan menggabungkan bagian-bagian menjadi sebuah bentukan atau susunan yang baru. Pertanyaan sintesis menuntut pembaca untuk menyatupadukan semua informasi yang diperoleh dari materi bacaannya, sehingga dapat menciptakan ide-ide baru yang tidak dinyatakan secara eksplisit di dalam bacaannya. Pertanyaan sintesis ini memberi kesempatan untuk berpikir bebas terkontrol (Harjasujana, 1987: 44).

c. Keterampilan Mengenal dan Memecahkan Masalah

Keterampilan ini merupakan keterampilan aplikatif konsep kepada beberapa pengertian baru. Keterampilan ini menuntut pembaca untuk memahami bacaan dengan kritis sehinga setelah kegiatan membaca selesai siswa mampu menangkap beberapa pikiran pokok bacaan, sehingga mampu mempola sebuah konsep. Tujuan keterampilan ini bertujuan agar pembaca mampu memahami dan menerapkan konsep-konsep ke dalam permasalahan atau ruang lingkup baru (Walker, 2001:15).

d. Keterampilan Menyimpulkan

Keterampilan menyimpulkan ialah kegiatan akal pikiran manusia berdasarkan pengertian/pengetahuan (kebenaran) yang dimilikinya, dapat beranjak mencapai pengertian/pengetahuan (kebenaran) yang baru yang lain (Salam, 1988: 68). Berdasarkan pendapat tersebut dapat dipahami bahwa keterampilan ini menuntut pembaca untuk mampu menguraikan dan memahami berbagai aspek secara bertahap agar sampai kepada suatu formula baru yaitu sebuah simpulan. Proses pemikiran manusia itu sendiri, dapat menempuh dua cara, yaitu : deduksi dan induksi. Jadi, kesimpulan merupakan sebuah proses berpikir yang memberdayakan pengetahuannya sedemikian rupa untuk menghasilkan sebuah pemikiran atau pengetahuan yang baru.

e. Keterampilan Mengevaluasi atau Menilai

Keterampilan ini menuntut pemikiran yang matang dalam menentukan nilai sesuatu dengan berbagai kriteria yang ada. Keterampilan menilai menghendaki pembaca agar memberikan penilaian tentang nilai yang diukur dengan menggunakan standar tertentu (Harjasujana, 1987: 44).

Dalam taksonomi belajar, menurut Bloom, keterampilan mengevaluasi merupakan tahap berpikir kognitif yang paling tinggi. Pada tahap ini siswa ituntut agar ia mampu mensinergikan aspek-aspek kognitif lainnya dalam menilai sebuah fakta atau konsep.

Pengukuran indikator-indikator yang dikemukan oleh beberapa ahli di atas dapat dilakukan dengan menggunakan universal intellectual standars. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Paul (2000: 1) dan Scriven (2000: 1) yang menyatakan, bahwa pengukuran keterampilan berpikir kritis dapat dilakukan dengan menjawab pertanyaan: "Sejauh manakah siswa mampu menerapkan standar intelektual dalam kegiatan berpikirnya".

Universal inlellectual standars adalah standardisasi yang harus diaplikasikan dalam berpikir yang digunakan untuk mengecek kualitas pemikiran dalam merumuskan permasalahan, isu-isu, atau situasi-situasi tertentu. Berpikir kritis harus selalu mengacu dan berdasar kepada standar tersebut (Eider dan Paul, 2001: 1).

Berikut ini akan dijelaskan aspek-aspek tersebut.

a. Clarity (Kejelasan)

Kejelasan merujuk kepada pertanyaan: "Dapatkah permasalahan yang rumit dirinci sampai tuntas?"; "Dapatkah dijelaskan permasalahan itu dengan cara yang lain?"; "Berikanlah ilustrasi dan contoh-contoh!".

Kejelasan merupakan pondasi standardisasi. Jika pernyataan tidak jelas, kita tidak dapat membedakan apakah sesuatu itu akurat atau relevan. Apabila terdapat pernyataan yang demikian, maka kita tidak akan dapat berbicara apapun, sebab kita tidak memahami pernyataan tersebut.

Contoh, pertanyaan berikut tidak jelas: "Apa yang harus dikerjakan pendidik dalam sistem pendidikan di Indonesia?" Agar pertanyaan itu menjadi jelas, maka kita harus memahami betul apa yang dipikirkan dalam masalah itu. Agar menjadi jelas, pertanyaan itu harus diubah menjadi, "Apa yang harus dikerjakan oleh pendidik untuk memastikan bahwa siswanya benar-benar telah mempelajari berbagai keterampilan dan kemampuan untuk membantu berbagai hal agar mereka berhasil dalam pekerjaannya dan mampu membuat keputusan dalam kehidupan sehari-hari?".

b. Accuracy (keakuratan, ketelitian, kesaksamaan)

Ketelitian atau kesaksamaan sebuah pernyataan dapat ditelusuri melalui pertanyaan: "Apakah pernyataan itu kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan?"; "Bagaimana cara mengecek kebenarannya?"; "Bagaimana menemukan kebenaran tersebut?" Pernyataan dapat saja jelas, tetapi tidak akurat, seperti dalam penyataan berikut, "Pada umumnya anjing berbobot lebih dari 300 pon".

c. Precision (ketepatan)

Ketepatan mengacu kepada perincian data-data pendukung yang sangat mendetail. Pertanyaan ini dapat dijadikan panduan untuk mengecek ketepatan sebuah pernyataan. "Apakah pernyataan yang diungkapkan sudah sangat terurai?"; "Apakah pernyataan itu telah cukup spesifik?". Sebuah pernyataan dapat saja mempunyai kejelasan dan ketelitian, tetapi tidak tepat, misalnya "Aming sangat berat" (kita tidak mengetahui berapa berat Aming, apakah satu pon atau 500 pon!)

d. Relevance (relevansi, keterkaitan)

Relevansi bermakna bahwa pernyataan atau jawaban yang dikemukakan berhubungan dengan pertanyaan yang diajukan. Penelusuran keterkaitan dapat diungkap dengan mengajukan pertanyaan berikut: "Bagaimana menghubungkan pernyataan atau respon dengan pertanyaan?"; "Bagaimana hal yang diungkapkan itu menunjang permasalahan?". Permasalahan dapat saja jelas, teliti, dan tepat, tetapi tidak relevan dengan permasalahan. Contohnya: siswa sering berpikir, usaha apa yang harus dilakukan dalam belajar untuk meningkatkan kemampuannya. Bagaimana pun usaha tidak dapat mengukur kualitas belajar siswa dan kapan hal tersebut terjadi, usaha tidak relevan dengan ketepatan mereka dalam meningkatkan kemampuannya.

e. Depth (kedalaman)

Makna kedalaman diartikan sebagai jawaban yang dirumuskan tertuju kepada pertanyaan dengan kompleks, Apakah permasalahan dalam pertanyaan diuraikan sedemikian rupa? Apakah telah dihubungkan dengan faktor-faktor yang signifikan terhadap pemecahan masalah? Sebuah pernyatan dapat saja memenuhi persyaratan kejelasan, ketelitian, ketepatan, relevansi, tetapi jawaban sangat dangkal (kebalikan dari dalam). Misalnya terdapat ungkapan, "Katakan tidak". Ungkapan tersebut biasa digunakan para remaja dalam rangka penolakan terhadap obat-obatan terlarang (narkoba). Pernyataan tersebut cukup jelas, akurat, tepat, relevan, tetapi sangat dangkal, sebab ungkapan tersebut dapat ditafsirkan dengan bermacam-macam.

f. Breadth (keluasaan)

Keluasan sebuah pernyataan dapat ditelusuri dengan pertanyaan berikut ini. Apakah pernyataan itu telah ditinjau dari berbagai sudut pandang?; Apakah memerlukan tinjauan atau teori lain dalam merespon pernyataan yang dirumuskan?; Menurut pandangan..; Seperti apakah pernyataan tersebut menurut... Pernyataan yang diungkapkan dapat memenuhi persyaratan kejelasan, ketelitian, ketepatan, relevansi, kedalaman, tetapi tidak cukup luas. Seperti halnya kita mengajukan sebuah pendapat atau argumen menurut pandangan seseorang tetapi hanya menyinggung salah satu saja dalam pertanyaan yang diajukan.

g. Logic (logika)

Logika bertemali dengan hal-hal berikut: Apakah pengertian telah disusun dengan konsep yang benar?; Apakah pernyataan yang diungkapkan mempunyai tindak lanjutnya? Bagaimana tindak lanjutnya? Sebelum apa yang dikatakan dan sesudahnya, bagaimana kedua hal tersebut benar adanya? Ketika kita berpikir, kita akan dibawa kepada bermacam-macam pemikiran satu sama lain. Ketika kita berpikir dengan berbagai kombinasi, satu sama lain saling menunjang dan mendukung perumusan pernyataan dengan benar, maka kita berpikir logis. Ketika berpikir dengan berbagai kombinasi dan satu sama lain tidak saling mendukung atau bertolak belakang, maka hal tersebut tidak logis.

Sabtu, 16 November 2013

Etika Bisnis Ala Rosululloh Saw



Assalamu’alaikum ,, Wr,, Wb
Bissmillah,,,,,
Saya atas nama Rizky Riyadi, Nim 4112100, memenuhi tugas dari buk Vera dengan artikel ini, selamat membaca!!!!!!!!.
Banyak perusahaan yang mempunyai tugas yang sangat kompleks, berusaha meningkatkan kinerja perushaannya dengan menggunakan berbagai aplikasi computer.Ragam  tugas yang terus berkembang di berbagai perusahaan tersebut sangat memungkinkan bagi semua programmer computer untuk membuat aplikasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut diata, sebuah perusahaan perkayuan di Kalimantan, PT XYZ , menginginkan di buat nya sebuah program aplikasi computer yang mampu merangkum dan mendata jumlah pohon yang di tebang , menghitung nilai ekonomi , dan menghitung pajak yang harus di bayar oleh perusahaan kepada pemerintah (Negara). Pemilik perusahaan menghendaki adanya formulasi khusus dalam algoritma pemograman yang di gunakan oleh progremer dalam membangun aplikasi nya. Formulasi khusus tersebut akan sangat kemungkinan perusahaan mengalami penghematan pembayaran pajak dari yang semestinya. Analisa kondisi tersebut berdasarkan tinjauan moral seorang progemmer , etika profesi computer, dan factor hokum Negara , jika anda adalah programmer yang menghadapi situasi tersebut diatas.   
          Dari masalah di atas dapat di ketahui bahwa , etika lebih penting dari profesi itu menurut saya , dalam paparan di atas kita harus tetap melakukan etika yang ada dengan konsep Amanah, Fatonah, shidiq, dan Tabliq. Insay allah semua profesi ,apapun profesi kita kalau sudah memegang 4 sifat rosul maka kita akan selamat dan di percaya. Dalam problem di atas kita tidak bisa melakukan keputusan sekehendak kita , tetap keputusan penuh ada di tangan pimpinan prusahaan. Dan kita hanya menuruti perintahnya dan mengerjakan sesuai dengan profesi kita itu lebih baik, dan masalah penyimpangan kita hanya bisa memberi usulan sedikit . dalam satu contoh  ada seorang karyawan yang sudah lama bekarja akan tetapi di mengundurkan diri karna ada sebuah penyimpangan dalam masalah keuangan, berarti itu tidak mengikuti konsep saya konsep rosul .
          Dalam Konsep progremer dalam kebanyakan progremer hanya mementing kan uang dan jabatan ,tidak di lihat apakah itu mengandung ungsur berguna atau bermanfaat. Yang terpenting dia bisa menghasilkan 1 program yang bernilai puluhan juta. Tetapi karna finansial semua itu bisa terjadi dan sudah menjadi budaya yang tidak bisa di rubah . yang saya sayangkan minim sekali  progremer yang bekerja di  perusahaan , yang melakukan konsep 4 sifat rosul .semoga di generasi ke depannya ada progremer yang menjalankan 4 sifat tersebut.
          Penyelsaiannya , semua akan menjadi barokah dan bermanfaat dengan cara  kita lakukan dalam waktu pembuatan programnya dengan niatan lilahi ta’ala. Karna semua itu di dasari dengan niat “ semua amal pekerjaan tergantung pada niat” Hadist shoheh. Karna kita di tuntut untuk menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar, “ sebaik-baiknya orang adalah orang yang memberi manfaat pada sekitar nya”
 Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, dan mungkin hanya ini artikel yang bisa saya buat, dan saya atas nama risky riyadi Nim 4112100, menghatur kan mohon maaf ke pada si pembaca, khusus nya ibu Vera.. Teri makasih
“Wallah mu’afiq ila aqwa muthoriq “

Tsuma ssallamualaikum.. Wr.. Wb

Minggu, 10 November 2013

Sumpah Pemuda

       


    Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
        Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 diBatavia (Jakarta), Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan"

Berikut ini adalah bunyi "Sumpah Pemuda" sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda. Penulisan menggunakan ejaan van Ophuysen.
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr. Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres (sebagai utusan kepanduan) sambil berbisik kepada Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga.  Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Ahlu Sunah Wal Jamaah (ASWAJA)

Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA
Di antara enam agama besar di dunia, Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama yang di dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang belum mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran, kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada penduduk di tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah, pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi dakwah yang terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara. Pada tahun 1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah berdiri
kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri beberapa kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan pendalaman agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir lapisan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia Islam Iainnya, termasuk negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji, tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia, para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah (organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu madzhab empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Setiap warga negara Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan mendalami faham ini. Untuk itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyusun buku yang terdiri dari muqaddimah, empat bab isi, dan khatimah.
Bab I berisi pengertian dan sejarah lahir Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat memahami definisi atau apa yang dimaksud dengan Aswaja, baik yang bersifat ishtilahi maupun yang bersifat substantif. Juga memahami dalil-dalil yang dipergunakan Aswaja sebagai faham yang menyelamatkan umat Islam dari neraka. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui ruang Iingkup Aswaja yang secara garis besar meliputi aspek akidah, fiqih dan akhlak. Selain itu juga latar belakang lahirnya Aswaja yang secara terminologis lahir seiring dengan munculnya madzhab kalam Al-Asy’ari dan Al- Maturidi, yang tidak dapat dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya, dimulai dan periode Ali ibn Abi Thalib. Akhirnya melalui bab ini pembaca dapat memahami pola (manhaj) berpikir Aswaja.
Bab II mengenal faham Aswaja yang meliputi akidah, syari’ah, tashawuf dan akhlak. Melalui bab ini pembaca dapat memahami faham Aswaja mencakup pengertian iman, rukun iman, ciri khas akidah Aswaja dan khalifah sesudah Rasulullah SAW menurut Aswaja. Demikian pula pembaca dapat mengetahui sumber-sumber hukum Islam menurut Aswaja, disertai alasan-alasan dan dalil-dalilnya. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui faham Aswaja tentang sumber-sumber keteladanan bagi umat Islam dalam melaksanakan berbagi kehidupan, termasuk tashawuf dan akhlak.
Bab III mengenal NU dan Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat mengetahui penyebaran Islam di Indonesia, yang diperkirakan pada abad ke-7 dan diikuti berdirinya pusat-pusat kekuasaan dalam bentuk kerajaan Islam di berbagai wilayah Indonesia, sehingga agama Islam dianut mayoritas penduduk Indonesia. Umat Islam di Indonesia pada umumnya menganut madzhab Aswaja. Akhirnya para ulama bangkit mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama untuk membentengi warga Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari arus faham lain yang bententangan dengan Aswaja. Kemudian pembaca juga dapat memahami Aswaja yang dianut oleh jam’iyyah NU.
Bab IV mengenal aktualisasi Aswaja yang meliputi aktualisasi wawasan Aswaja, aktualisasi materi Aswaja, perspektif sosial politik, perspektif hak asasi manusia, perspektif ekonomi, perspektif budaya, perspektif pertahanan dan keamanan, perspektif pendidikan, perspektif ilmu pengetahuan dan teknologi, perspektif sumber daya manusia, dan perspektif lingkungan hidup.
Melalui bab ini pembaca dapat mengkaji bentuk-bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Aswaja. Tentu saja tipologi masa Rasulullah SAW dan Khulafa’ur Rasyidin merupakan acuan utama dalam bentuk politik dan bernegara. Yang direalisasikan dalam suatu negara adalah prinsip-prinsip al-‘adalah (keadilan), al-hurriyah (kebebasan), al-musawah (persamaan), dan asy-syura (musyawarah). Mengenai hak asasi manusia, pembaca bisa mengkaji ushulul khamsah (lima prinsip pokok) tentang jaminan agama, jiwa, akal, harta, kehormatan dan keturunan. Di samping itu, pembaca dapat mengkaji prinsip perekonomian Aswaja, religiusitas seni budaya, seni sebagai sarana pendidikan dan dakwah, pandangan ulama terhadap seni budaya dan seni sebagai sarana perjuangan.


Aktualisasi Materi Ahlussunnah wal Jama’ah

Aktualisasi materi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah menjadikan materi Ahlussunnah wal Jama’ah secara normatif dapat menjadi referensi aktual bagi kehidupan sehari-hari, sehingga ia juga bisa menyesuaikan diri dengan semua bentuk perubahan dan perkembangan yang diakibatkan oleh modernitas peradaban di segala bidang.

Apa yang dimaksud dengan materi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah hasil rumusan (produk pemikiran) yang telah dibakukan sebagai paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi tiga aspek; akidah, syari’ah dan akhlak. Materi dari tiga aspek itu banyak yang perlu diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari. Indikator paling nyata dari urgensi aktualisasi ini dapat dilihat dari urgensinya pemahaman kitab kuning secara kontekstual.

Kontekstualisasi seperti ini telah menjadi keputusan ulama pondok pesantren secara nasional mengawali pembukaan kegiatan Muktamar Wathani Rabithatul Ma’ahidil Islamiyah (RMI) di Watucongol Muntilan Jawa Tengah tahun 1989. Dari penjabaran tentang kontekstualisasi ini, dapat dipahami bahwa dari banyak rumusan yang berupa aqwâl (pendapat/produk paham) paham Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di bidang syari’ah atau fikih, ada beberapa aqwâl yang tidak relevan dikembangkan atau karena tidak mungkin dikontekstualisasikan dengan problem kekinian, sehingga tidak perlu dipelajari, tetapi sekedar penghargaan atau tabarrukan.
Secara terinci materi-materi itu, meskipun dalam uraian global, akan diuraikan satu persatu dari tiga aspek paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang ada.

a) Materi Akidah
Materi akidah dalam paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang berkembang dan dipelajari selama ini, terutama di pondok pesantren untuk tingkat dasar, tidak dapat dikatakan mewakili sepenuhnya akidah paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Materi yang dipelajari, selain tidak luas, juga menunjukkan hal yang terlalu dasar dengan pemahaman yang sempit. Akibatnya, studi akidah, umumnya dalam bentuk tauhid, cenderung tidak menarik minat para pelajar untuk memahaminya secara mendalam.

Kekurangan yang sangat dirasakan adalah berkaitan dengan metode mentransformasikan materi-materi akidah itu yang ternyata tidak didukung oleh teks-teks kitab mu’tabar yang memadai. Hal itu tentu sangat tidak menguntungkan bagi studi akidah sebagai ilmu ushul yang mebicarakan dasar-dasar agama. Sebuah pohon akan mudah tumbang apabila tidak memiliki akar yang kuat. Keyakinan Islam seseorang juga akan rapuh dan mudah terpedaya kalau tidak dilandasi oleh akar keyakinan akidah yang kuat. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat muslim yang menjadi korban ‘isme-isme’ baru yang bertentangan dengan akidah Islam. ‘Isme-isme’ itu dapat berupa paham materialisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme, dan lain-lain yang dapat menggeser nilai-nilai akidah, karena kurang berakar dengan kuat dan tidak memiliki dukungan pengetahuan secara baik.

Alternatif solusinya antara lain :
a. Mengembangkan pemahaman sistem akidah dari berbagai mazhab dalam Islam secara baik dengan metode perbandingan, yakni dengan studi Kalam Muqaran.
b. Mengembangkan pemahaman materi-materi akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara menyeluruh, yakni tidak hanya akidah Asy’ari atau Asy’ariyah saja, tetapi juga Maturidiyah, dengan keberanian memadukan antara kedua paham akidah ini dan mengambil materi yang lebih rasional representatif dari kedua paham akidah itu.
c. Kesanggupan membumikan term-term akidah menjadi partisipatif dengan kehidupan nyata. Misalnya, pemahaman tentang ‘rahmân’ Tuhan, tidak hanya sekedar dihafal sebagai salah satu sifat Tuhan, tetapi bagaimana sifat Tuhan yang luhur itu dapat menyinari dan mengejawantah dalam kehidupan orang yang meyakini adanya ‘rahmân’ Tuhan itu. Karena dalam diri manusia, di samping ada unsur nasût (kemanusiaan) juga ada unsur lahût (ketuhanan).
d. Ada keberanian merumuskan kembali secara materiil paham akidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara komprehensif dan kontekstual, dan untuk itu, ilmu ushul kalam perlu dikembangkan.

b) Materi Syari’ah atau Fikih
Secara normatif, materi syari’ah atau fikih yang ada sangat memadai. Meskipun demikian, dalam beberapa hal materi  tersebut  perlu dikontekstualisasikan dengan kehidupan nyata sehari-hari, terutama dalam hal yang berkaitan dengan aspek mu’âmalah (sosial-kemamusiaan). Aspek ibadah atau yang lebih tepat aspek ibadah murni, seperti thahârah (besuci), shalat, zakat, haji, dan lain-lain, secara materi tidak perlu ada aktualisasi. Tetapi aspek lain selain ibadah murni, atau aspek mu’âmalah perlu diaktualisasikan.

Aspek yang dimaksud adalah masalah yang berkaitan dengan masalah sosial-politik, ekonomi, budaya, pertahananan dan keamanan (hankam), sumber daya manusia (SDM), hak asasi manusia (HAM), dan pendidikan. Tetapi selain hal-hal itu juga masih ada persoalan berkaitan dengan aktualisasi materi yang perlu dikemukakan di sini.
Pertama, referensi empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, yang diakui sebagai referensi paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang syari’ah atau fikih, perlu mendapat perhatian seimbang, meskipun dalam kehidupan praktis hanya satu mazhab yang dijadikan pedoman pengamalan. Fikih muqâran ini sama halnya dengan kalam muqâran, dapat membentuk wawasan budaya ikhtilâf-rahmah secara positif, sehingga memiliki cara pandang yang responsif terhadap perkembangan modernitas dan pluralitas peradaban dan pergaulan.

Kedua, sumber utama mazhab juga perlu mendapat perhatian seimbang dengan sumber sekunder yang terdiri dari para pengikut mazhab, karena secara materil, sumber sekunder tentunya tidak dapat dipisahkan dari sumber utama.

Ketiga, ilmu ushul fikih juga perlu mendapat perhatian untuk diaktualisasikan dalam rangka mengembangkan mazhab manhajiy ketika hal itu diperlukan, terutama ketika terjadi kasus-kasus modern yang secara materiil memang belum terjawab oleh fikih Islam klasik.
Keempat, mengembangkan secara nyata materi-materi fikih sosial dan fikih siyâsah dengan rumusan yang dapat dikontekstualisasikan dengan ke-Indonesiaan (fikih Islam kontemporer ke-Indonesiaan).


c) Materi Akhlak atau Tashawuf

Wacana yang menonjol dalam paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang ini terangkum dalam karya-karya Imam al-Ghazali, seperti Bidâyah al-Hidâyah, Minhaj al-‘Âbidîn dan Ihyâ ‘Ulûm al-dîn, serta karya ulama-ulama lain yang sepaham, dan pada umumnya hampir dapat dikatakan sebagai ‘catatan kaki’ atas karya-karya al-Ghazali yang menjadi induknya.

Sementara itu, wacana pemikiran Yazid al-Busthami dan al-Baghdadi yang diakui sebagai paham Ahlussunnah wal Jama’ah di bidang akhlak atau tashawuf hampir tidak pernah terdengar, kecuali hanya selintas dalam bentuk anekdot atau ilustrasi di sela-sela lembaran kitab tashawuf karya ulama sufi Sunni yang umumnya sepaham dengan al-Ghazali.
Orientasi studi tashawuf pada umumnya di beberapa pondok pesantren, tidak untuk mendalami, apalagi mengembangkan, tetapi lebih terfokus kepada sekedar untuk menjadikannya sebagai pedoman pengalaman, sehingga, seperti tersebut di muka, banyak kalangan awam Sunni, terjebak pada ‘simbol’ paham tashawuf Sunni dari pada materi substansinya.
Secara materiil, yang membedakan paham tashawuf Sunni dan yang lain hanyalah dalam tingkatan (maqâmât) atau stasiun menuju al-Haqq. Materi paham tashawuf Sunni tidak menunjukkan paham yang ekstrim, sehingga produk materi yang dikembangkan tidak melampaui secara ekstrim petunjuk nashsh agama.
Materi-materi itu perlu diaktualisasikan secara kontekstual, sehingga dapat menjadi perisai paham-paham sekuler yang merugikan bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, terutama dari segi akhlak. Karena itu, juga perlu ada rumusan secara jelas tentang tashawuf Sunni yang kontekstual, yang dapat mengembangkan pola dzikir dan pola pikir secara seimbang. Selain hal itu mengungkapkan misi komunikasi spiritual antara manusia dengan Tuhan melalui stasiun-stasiun itu, secara sederhana juga mengungkapkan pedoman dan petunjuk praktis tashawuf Sunni.